Berdosakah? Punya Uang dan Mampu, Tapi Tidak Mau Qurban

Hukum Qurban Idul Adha

Hukum Qurban

Berdosakah jika punya uang dan mampu, tapi tidak mau qurban?

Ada orang yang beranggapan bahwa menyembelih hewan qurban itu hukumnya wajib. Sehingga bila sampai tidak dilaksanakan seolah-olah berdosa besar. Meskipun pendapat yang mewajibkan ini tidak terlalu salah, namun sebenarnya mayoritas ulama (jumhur) tidak mewajibkannya, meskipun seseorang terbilang cukup berada dari sisi finansial.

Hukum Menyembelih Hewan Qurban

A. Sunnah

Umumnya para ulama (jumhur) yaitu madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan qurban bukan merupakan kewajiban, melainkan hukumnya sunnah.

1. Dalil

Kenapa hukumnya menjadi sunnah? Karena ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa jenis ibadah ini memang sunnah. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini:

a. Hadits Rasulullah 

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
 

Bila telah memasuki 10 (hari bulan Dzulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim dan lainnya)

Baca Juga : Mengetahui Hadits Belum Tentu Bisa Menyimpulkan Hukum

Dalam hal ini perkataan Rasulullah ﷺ bahwa seseorang yang ingin berqurban menunjukkan bahwa hukum berqurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melainkan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

b. Perbuatan Abu Bakar dan Umar

Dalil lainnya adalah atsar dari Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban. Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para sahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

2. Jenis Hukum Sunnah : Sunnah Muakkadah

Dalam pandangan jumhur ulama, nilai kesunahan penyembelihan hewan qurban ini menduduki posisi yang cukup tinggi, yaitu sunnah muakkadah.

Selain dari ketiga madzhab besar itu, para shahabat yang termasuk berada pada pendapat ini adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah Radhiyallahu'Anhum. Termasuk juga Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir.

Bahkan ada juga Abu Yusuf meski ia dari madzhab Al-Hanafiyah, ia juga termasuk yang berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya saja sunnah muakkadah.

Karena hukumnya bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi ia tidak menyembelih hewan qurban, maka dia tidak berdosa.

3. Madzhab As-Syafi'i : Sunnah 'Ain dan Sunnah Kifayah

Pembagian jenis sunnah 'ain dan sunnah kifayah sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-syafi'iyah. Selama ini kita hanya mengenal adanya fardhu 'ain dan fardhu kifayah saja. Misalnya shalat lima waktu adalah fardhu 'ain, sedangkan shalat jenazah adalah fardhu kifayah.

Dalam penetapan hukum qurban ini, Asy-Syafi'iyah menyebutkan hukumnya sebagai sunnah ain buat kepala keluarga, dan sunnah kifayah buat anggota keluarganya, yaitu anak dan istri yang hidupnya dari nafkah kepala keluarga.

Maksudnya, buat masing-masing kepala keluarga memang disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban, sehingga hukumnya sunnah 'ain. Sedangkan buat anak dan istrinya bila kepala keluarganya sudah menyembelih, cukuplah sembelihan itu buat sekeluarga. Sehingga hukumnya buat anak dan istri menjadi sunnah kifayah.

Dasar dalilnya adalah hadits Nabi SAW berikut ini :

كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ

Kami wuquf bersama Rasulullah ﷺ Aku mendengar beliau bersabda, "Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)

B. Wajib

Pendapat yang mewajibkan terbagi menjadi dua. Pertama ialah mereka yang mewajibkan penyembelihan hewan qurban sebagai hukum yang dasar dan asli. Dan kedua ialah mereka yang mewajibkanya sebagai hukum turunan dan bukan hukum asli.

1. Madzhab Al-Hanafiyah : Wajib

Madzhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya.

Selain madzhab Abu Hanifah, yang berpendapat wajib diantaranya Rabi'ah, Al-Laits bin Sa'ad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari madzhab Maliki.

Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtihad dari firman Allah SWT :

فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)

Menurut mereka ayat ini berbentuk amr' atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Selain itu juga ada sabda Rasulullah ﷺ berikut ini yang menguatkan, yaitu:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Hadits ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat shalat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.

2. Jumhur : Dari Sunnah Menjadi Wajib

Jumhur ulama menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban bisa saja hukumnya berubah menjadi wajib, yaitu apabila sebelumnya telah dinadzarkan.

Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib, baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.

Kesimpulan

1. Dari perbedaan pendapat di atas menurut jumhur ulama bahwa menyembelih hewan qurban itu hukumnya sunnah. Sehingga bila seseorang yang mampu tidak menjalankannya, maka ia tentu tidak berdosa.

2. Namun bila seseorang telah bernadzar sebelumnya dan Allah SWT mengabulkan nadzarnya, maka hukumnya berubah menjadi wajib. Kalau tidak dikerjakan jadi dosa.

3. Pendapat yang mewajibkan adalah pendapat sebagian kecil ulama dan bukan mewakili pendapat mayoritas ulama.

4. Namun meski hukumnya tidak wajib, tetap saja orang yang mampu dan punya keluasan harta, ia sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban.

Wallahu a'lam

Baca juga berita anawawy.com di Google News

Next Post Previous Post